A.
NEGARA
1.
Pengertian
Negara Secara Umum
Negara
adalah suatu wilayah dipemukaa bumi yang kekuasaanya baik politik militer,
ekonomi, social ataupun budaya yang diatur oleh pemerintah itu sendiri.
2.
Pengertian
Negara Menurut Para Ahli
2.1. Roger
H. soltau: “Ngara adalah alat (agency) atau wewnang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.”
2.2. Max
weber: “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.”
2.3. Robert
M. Maclver: “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam
suatu wilayah dengan berdasarkan sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu
pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.”
2.4. George
Jellinek: “Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang
telah berkediaman di suatu wilayah tertentu.”
2.5. R.
Djopkosoetono: “Negara adalah organisasi manusia yang berbeda di wilayah suatu
pemerintahan yang sama.”
3.
Sifat
Sifat Negara
Negara
mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang
dimilikinya dan yang hanya terdapat pada nrgara saja dan tidak terdapat pada
asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap Negara
mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua.
3.1. Sifat
Memaksa. Agar peraturan perundang-undangan dan dengan demikian penertiban dalam
masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka Negara memiliki sifat
memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara
legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Organisasi dan
asosiasi yang lain dari Negara juga mempunyai aturan; akan tetapi aturan-aturan
yang dikeluarkan oleh Negara lebih mengikat.
3.2. Sifat
Monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat. Dalam rangka ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran
kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan,
oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.3. Sifat
Mencakup Semua (all-encopassing, all-embracing). Semua peraturan
perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua
orang tanpa terkecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang
dibiarkan berada di luar ruang-lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara
kearah tercapaiya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagi pula, menjadi
warganegara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary membership) dan hal
ini berbeda dengan asosiasi lain di mana keanggotaan bersifat suka rela.
(Budiarjo.
1978: 40-1)
4.
Unsur
Pembentuk Negara
4.1.Penduduk
Dengan
penduduk suatu Negara dimaksudkan semua orang yang pada sustu waktu mendiami
wilayah Negara . Mereka mereka itu secara sosiologis lazim disebut “rakyat”
dari Negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia
yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari suatu hukum, rakyat merupakat warganegara
suatu Negara. Warganegara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum
dengan suatu Negara tertentu. Mungkin tidak dapat dibayangkan adanya suatu
Negara tanpa rakyat, tanpa warganegara. Rakayat (warganegara) adalah substratum
personil dari Negara. Tanpa warganegara, Negara akan merupakan suatu fiksi
besar.
Jika
penduduk adalah substratum personil suatu Negara, maka wilayah adalah landasan
materiil atau landasan fisik Negara. Sekelompok manusia dengan pemerintahan
tidak dapat menimbulkan Negara, apabila kelompok itu tidak sedentair (menetap) pada
suatu wilayah tertentu. Bangsa-bangsa yang nomadis tidak mungkin mendirikan
Negara, sekalipun sudah mengakui segelintir orang-orang sebagai penguasa. Luas
wilayah Negara ditentukan oleh pembatasan-pembatasannya dan di dalam batas-bats
ini Negara menjalankan yurisdiksi territorial atas aorang dan benda yang berada
di dalam wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan
dari yurudiksi itu, misalnya perwakilan diplomatic Negara asing dengan harta
benda mereka.
4.2.
Pemerintahan
Pemerintah
juga merupakan salah satu diantara tiga unsur konstitutif Negara. Sekalipun
telah ada sekelompok individu yang mendiami suatu wilayah, namun belum juga
diwujudkan suatu Negara, jika tidak ada segelintir orang yang berwenang
mengatur dan menyusun bersama itu. Pemerintah adalah organisasi yang mengatur
dam memimpin Negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin Negara itu berjalan dengan
baik.
Pemerintah
menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan
menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Oleh karena itu
mustahillah adanya masyarakat tanpa
pemerintah. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang
menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan
tujuan-tujuan Negara, menjalankan funsi-fungsi kesejahteraan bersama.
Untuk
menjalankan funsi-fungsinya dengan baik dan efektif, pemerintah menggunakan
atribut hukum dari Negara, yakni kedaulatan. Pada pemerintahan kedaulatan
sebagai atribut Negara dikonretasasikan. Kekuasaan pemerintah biasanya di bagi
atas legislative, eksekutif dan yudikatif.
4.3.
Pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure)
Pengakuan
yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi
unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya.
Berdasarkan
sifatnya, pengakuan de facto bersifat tetap, yakni pengakuan dari negara lain
dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi untuk
tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan.
5.
Asal
Mula Negara
5.1.
Secara Faktual
5.1.1. Occupatie/Kependudukan
Hal
ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian
diduduki dan dikuasai oleh kelompok tertentu. Contoh : Liberia diduduki
budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
5.1.2. Cessie/Penyerahan
Sebuah
daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
5.1.3. Acessie/Penaikan
Lumpur
Bertambahnya
suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan
dihuni oleh kelompok.
5.1.4. Fusi/Peleburan
Peleburan
2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
5.1.5. Proklamasi
Suatu
daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan
menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun
1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan),
Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula
wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri
dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.c. Peleburan menjadi satu (Fusi).
Beberapa
negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman
(1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.
5.1.6. Innovation/Pembentukan
Baru
Suatu
negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.
Contoh
: Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
5.1.7. Anexatie/Pencaplokan/Penguasaan
Suatu
negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain
tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak
mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
5.2. Secara Teoritis
5.2.1. Teori
Ketuhanan
Dasar
pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau
terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula
negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis
nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara,
seperti : “….. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of
God”.Teori ini dipelopori oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl, dan
Kraneburg.
5.2.2. Teori
Kekuasaan
Menurut
teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal
dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian
negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan
yang lemah.
5.2.3. Teori
Perjanjian Masyarakat
Menurut
teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing
hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang
dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu
paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah)
dan negara.Teori ini dipelopori oleh Thomas Hobbes.
5.2.4. Teori
Hukum Alam
Menurut
teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada
masyarakat hidup sendiri–sendiri. Pemikiran pada masa plato dan Aristoteles
6.
Tujuan
Negara
Negara
dapat dipandang sebagai asosiasi yang hidup dan bekerjasama dan mengejar
beberapa tujuan Negara. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap Negara
ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bunum publicum, common good,
common weal).
Menurut
Roger H. Sultau tujuan Negara ialah memungkinkan rakyatnya “berkembang serta
menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin”. Dan menurut Harold J. Laski:
“menciptakan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan
secara maksimal”
Tujuan Negara RI sebagai tercantum di dalam
pembahasan Undang-Undang Dasar 1945 ialah: “untuk membentuk suatu pemerintahan
Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut serta melaksasnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social” denagn berdasar kepada: ketuhanan yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia (Pancasila). Adapun teori-teori tujuan Negara sebagai berikut:
6.1. Teori Kekuasaan
Shang Yang,
untuk memperoleh kekuasaan yang sebesar-besarnya dengan cara menjadikan
rakyatnya miskin,lemah dan bodoh.
Machiavelli,
kekuasaan yang digunakan untuk mencapai kebesaran dan kehormatan Negara,
dibenarkan bertindak kejam dan licik.
6.2. Teori Perdamaian Dunia
Dante Allegieri,
menciptakan perdamaian dunia, yang dapat dicapai apabila seluruh Negara berada
dalam suatu kerajaan dunia (imperium dengan Undang-Undang yang seragam bagi
semua Negara).
6.3. Teori Jaminan Hak dan kebebasan
Immanuel Kant dan
Kranenburg, hak dan kebebasan warga Negara
terjamin, di dalam Negara harus dibentuk peraturan perundang-undangan
7.
Fungsi
Negara
7.1. Melaksanakan
ketertiban (law and Order); untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan
penertiban. Dan dapat dikatakan bahwa Negara bertindak sebagai “Stabilisator”.
7.2. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
7.3. Pertahanan;
hal ini diperlakukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini
Negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
7.4. Menegakkan
keadilan; hal ini dilaksanan melalui badan-badan pengadilan.
Keseluruhan
fungsi Negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan bersama.
A.
KONSTITUSI
1.
Pengertian
Konstitusi
Kata
“Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer”
(Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian
konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan
perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu
berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum.
Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
Menurut
Brian Thompson, secara sederhana pertanya¬an: what is a constitution dapat
dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document which contains the rules for the
the operation of an organization” Organisasi dimaksud bera¬gam bentuk dan
kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada
umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau
Undang-Undang Dasar. Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata
kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah
negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari
segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah
“Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari
segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang
Dasar.
2.
Tujuan
Konstitusi
Pada
umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan
masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di
tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena
sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar,
akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Konstitusi
juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari
konstitusi lebih terkait dengan:
2.1. Berbagai
lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2.2. Hubungan
antar lembaga Negara
2.3. Hubungan
antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
2.4. Adanya
jaminan atas hak asasi manusia
2.5. Hal-hal
lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
3.
Klasifikasi
Konstitusi
Hampir
semua negara memiliki kostitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya
tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada
klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata
negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara
pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan
lain-lainnya.
Dalam
buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi
sebagai berikut:
3.1. Konstitusi
tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten
constitution).
3.2. Konstitusi
fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)
Konstitusi fleksibelitas merupakan
konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:
3.2.1. Sifat
elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah .
3.2.2. Dinyatakan
dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang.
B.
HUBUNGAN
ANTARA NEGARA DAN KOSTITUSI
Negara dan kostitusi berhubungan
sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara.
Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam
Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada
dasarnya juga melaksanakan dasar Negara.
C.
STUDI
KASUS
Contoh,
Penyimpangan Konstitusi di Indonesia
15 Desember 2015
JAKARTA, suaramerdeka.com – Kasus Mesuji, di Provinsi Lampung, menyentak nurani. Rakyat, yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau petani penggarap, harus menghadapi kekerasan senjata hanya karena mereka hendak mempertahankan lahan garapannya.
Politikus PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan, aparat negara, sebagai satu-satunya lembaga yang sah memonopoli penggunaan kekerasan dalam alam demokrasi, diduga kuat ikut terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
JAKARTA, suaramerdeka.com – Kasus Mesuji, di Provinsi Lampung, menyentak nurani. Rakyat, yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau petani penggarap, harus menghadapi kekerasan senjata hanya karena mereka hendak mempertahankan lahan garapannya.
Politikus PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan, aparat negara, sebagai satu-satunya lembaga yang sah memonopoli penggunaan kekerasan dalam alam demokrasi, diduga kuat ikut terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
Fakta yang muncul dari kasus Mesuji, yang diduga mengakibatkan jatuhnya sekitar 30 korban tewas dari kalangan petani setempat, membuka mata kita bahwa pemerintah telah mengabaikan perlindungan kepada kaum tani..
Padahal, lanjut legislator dari Dapil Jateng itu, merujuk Pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia ialah untuk memberikan perlindungan kepada segenap tumpah darah dan warga negara Indonesia. “Absennya perlindungan pemerintah dalam kasus Mesuji ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi oleh pemerintah,”ujarnya.
Kekerasan tersebut, menurut Aria Bima, lazimnya terkait dengan konflik perebutan lahan antara petani dan pengusaha atau instansi pemerintah. Petani, apalagi petani penggarap, sebenarnya tidak bermaksud memiliki lahan/tanah yang ada, tetapi hanya ingin mengolah tanah untuk menyambung hidup.
Maka, lanjutnya, di sini demokrasi politik harus diimbangi implementasi demokrasi ekonomi, yang menjunjung tinggi hak-hak ekonomi tiap warga negara untuk mencari penghidupan yang layak di wilayah NKRI. Pemerintah dalam hal ini harus melindungi hak-hak ekonomi petani, yang merupakan profesi mayoritas warga miskin negeri ini.
D. KESIMPULAN
a.
Negara merupakan suatu
organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara
bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya
suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
b.
Konstitusi diartikan sebagai
peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Konstitusi memuat aturan-aturan pokok yang menopang berdirinya suatu Negara.
c.
Antara negara dan konstitusi
mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada
dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
d.
Pancasila sebagai alat yang
digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila
cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai
konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
2.
http://www.prince-mienu.blogspot.com
3.
http://www.wikipedia.com
4. http://ug-arief.blogspot.co.id/2013/05/kasus-penyimpangan-konstitusi-di.htmlj
0 komentar:
Posting Komentar